Media sosial tak lagi ramai menggaungkan pemberitaan soal Sambo dan pembunuhan Brigadir J, publik justru lebih digegerkan dengan Bjorka.

Karena itulah sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Syaifuddin pernah mengingatkan agar publik tidak teralihkan perhatiannya dan tetap fokus mengawal pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Jangan sampai masyarakat larut dan terlalu memperhatikan perkembangan aktivitas Bjorka hingga luput mengawal kasus hukum yang menjerat Sambo.
Ferdy Sambo Kehilangan Banyak Gaji dan Tunjangan Usai Dipecat
Polri telah resmi memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat alias PTDH. Permohonan banding Sambo pun ditolak sehingga ia resmi dipecat dari korps bhayangkara.
Keputusan ini membuat Sambo kehilangan sejumlah nominal gaji dan tunjangan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, penetapan gaji anggota polisi ditentukan berdasarkan empat golongan.
Sambo masuk ke Golongan IV berpangkat Inspektur Jenderal, sehingga mendapat gaji Rp3.393.400-Rp5.576.500.
![Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Polri TV]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/53948-ferdy-sambo.jpg)
Sambo juga kehilangan sejumlah tunjangan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 berdasarkan Peraturan Kapolri 13/2015, sehingga mendapat tukin sampai Rp29.085.000.
Baca Juga: Anggota Komisi III Soroti Tukang Es yang Disangka Bjorka: Kalau Nangkep Bener Itu Baru Polisi Aneh
Dengan demikian, Sambo bisa kehilangan sampai kisaran Rp31.375.500-Rp36.952.000 per bulan akibat terlibat di kasus ini.