Suara.com - Dalam rapat paripurna tanggal 20 September 2022, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi
menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menjadi cukup bersejarah, mengingat panjang dan penuh dramanya proses perdebatan RUU tersebut, setidaknya sejak diajukan usul inisiatif oleh Presiden pada 24 Januari 2020, hingga kemudian disahkan setelah lebih dari 2,5 tahun proses pembahasan.
Publik telah menunggu lama hadirnya legislasi PDP yang komprehensif di Indonesia, mengingat karut-marutnya perlindungan data pribadi, salah satunya sebagai akibat sektoralisme hukum PDP, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan.
Pertanyaannya kemudian, apakah RUU yang dihasilkan ini dapat menjawab berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia?
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar dalam pernyataan tertulis menyebutkan secara umum membaca substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.
Terutama, kata Wahyudi, adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hakhak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data. Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia.
Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya, kata Wahyudi.
Mengapa demikian? Menurut Wahyudi situasi tersebut hampir pasti terjadi, akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
Wahyudi mengatakan pada dasarnya, belajar dari praktik di banyak negara, kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data. Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya, untuk memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakan hukum PDP.
Baca Juga: Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia
Sayangnya, menurut Wahyudi, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, undang-undang ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk lembaga pemerintah non kementerian, yang bertanggung jawab kepada Presiden.