Suara.com - Habis sudah langkah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo memperoleh kesempatan untuk tidak dipecat dari Polri. Sebab Permohonan banding suami Putri Candrawathi atas putusan sidang etik beberapa waktu lalu ditolak.
Adapun vonis yang diberikan sidang etik lalu terhadap Ferdy Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebab ia dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Ysous Hutabarat atau Bigadir J.
Dengan ditolaknya banding yang ia ajukan, dengan kata lain Ferdy Sambo sudah resmi dipecat dari jabatannya di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan itu sekaligus memastikan kalau Ferdy Sambo tidak akan lagi menerima gaji dari Polri seperti sebelumnya ketika ia masih menjadi perwira aktif. Nasib Ferdy Sambo tak hanya sampai situ, tersangka pembunuhan Brigadir J ini juga kehilangan gelar sebagai purnawirawan Polri.
Lantas berapa nominal gaji Ferdy Sambo yang terancam hilang tersebut?
Kehilangan gaji sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Jenderal
Aturan mengenai gaji pokok anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan penetapan gaji anggota kepolisian ditentukan berdasarkan empat golongan. Ferdy Sambo sendiri diketahui masuk dalam golongan IV di kepolisian, dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen Pol).
Menurut Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perwira polisi dengan golongan IV besaran gajinya berkisar antara Rp3.393.400-Rp5.576.500.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dan Sudah Bukan Polisi, Komisi III: Polri Tidak Harus Bela Lagi
Ferdy Sambo juga kehilangan tunjangan
Namun, bukan itu saja penghasilan yang diterima anggota kepolisian golongan empat seperti Ferdy Sambo. Mengutip laman puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa, selain gaji, anggota polri juga menerima sejumlah tunjangan, di antaranya adalah tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Mengenai tunjangan ini juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17. Dengan demikian, seorang perwira kepolisian yang masuk dalam golongan kelas jabatan 17 berhak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp29.085.000.
Berdasarkan angka-angka di atas, maka penghasilan Ferdy Sambo dalam sebulan paling rendah sekitar Rp31.375.500 dan paling tinggi mencapai Rp36.952.000, ditambah tunjangan lainnya yang sifatnya melekat.
Dengan kata lain, setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo kira-kira akan kehilangan pendapatan yang nilainya cukup fantastis, seperti yang tertera di atas.
Kontributor : Damayanti Kahyangan