Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menegaskan agar Polri tidak lagi melakukan pembelaan kepada Ferdy Sambo, seiring pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang tetap diberlakukan.
Diketahui PTDH tetap berlaku terhadap Sambo menyusul Polri yang menolak permohonan banding. Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
"Ke depannya sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat. Berarti bukan polisi lagi kan. Yang tidak harus dibela lagi oleh institusi Polrinya kan," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Desmond sekaligus mengingatkan Polri agar tetap memutuskan sanksi secara adil dan tegas terhadap para polisi yang kini masih menjalani sidang etik.
"Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Sumber Daya Manusia atau As SDM Polri akan menyelesaikan administrasi terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo. Proses penyelesaian administrasi paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dijatuhkan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini berdasar Pasal 81 Ayat 2 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Menilik Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat: Gelar Menghilang Pensiunan Melayang
Hari ini Polri telah resmi menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sidang banding digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.