Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah mengganti nama Stadion Lukas Enembe, menyusul status Gubernur Papua, Lukas Enenmbe yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nama stadion termegah di Papua itu diambil dari nama sang kepala daerah Lukas Enembe sebagai bentuk penghargaan terhadapnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan usulan pergantian nama itu bukan hanya karena Lukas Enembe terjerat kasus dugaan korupsi, melainkan seharusnya pemberian nama sebuah bangunan diambil dari seorang yang berjasa besar dan sudah meninggal dunia.
"Nama stadion harus diganti, dengan alasan mestinya selain dugaan kasus korupsi adalah nama orang untuk jalan atau gedung adalah orang yang sudah meninggal," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Silang Sindir Jubir Lukas Enembe Vs Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Gubernur Papua
Hal itu menjadi penting, karena jika penamaan bangunan diambil dari seorang yang masih hidup dikhawatirkan mencederai masyarakat, seperti yang terjadi saat ini. Gubernur Papua, Lukas Enembe yang namanya dijadikan nama stadion di Papua.
"Sehingga tidak berpotensi cacat ketika masih hidup," ujar Boyamin.
Untuk diketahui, nama Stadion Lukas Enembe awalnya bernama Papua Bangkit, namun akhirnya diganti dengan diambil dari nama Gubernur Papua. Stadion Lukas Enembe menjadi lokasi pembukaan perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 saat Papua menjadi tuan rumah penyelenggara.
Statemen Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Klaim Tak Akan Larikan Diri Usai Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ngaku Masih Pemulihan Kesehatan
Mahfud menegaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.
Temuan Duit Setengah Triliun di Kasino
Sementara itu, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan dari pemantauan yang dilakukan lembaganya ditemukan tranksaksi perjudihan yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino di dua negara berbeda.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dirinci dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar. Diungkapkan, PPATK memantau transaksi keuangan Lukas Enembe sejak 2017.
"Sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nomini-nomini ya pihak-pihak lain angkanya dari Rp 1 miliar sampai ratusan miliar," beber Ivan.
Kemudian ditemukan juga transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp 550 juta.
"Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar itu (atau) Rp550 juta," jelas Ivan.
Oleh sebabnya, PPATK membekukan rekening Lukas Enembe di 11 penyedia jasa keuangan yang nilai mencapai Rp71 miliar.
"Dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan (Lukas Enembe), di putra dari yang bersangkutan," kata Ivan.