Sambut Baik Jokowi Kirim Nama Pengganti Lili Pintauli ke DPR, KPK: Segera Miliki Lima Pimpinan Lengkap Kembali

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 11:24 WIB
Sambut Baik Jokowi Kirim Nama Pengganti Lili Pintauli ke DPR, KPK: Segera Miliki Lima Pimpinan Lengkap Kembali
Komisioner KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Ahmad Su'udi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR RI dapat segera menentukan pengganti Lili Pintauli Siregar untuk mengisi kursi kosong pimpinan KPK setelah menerima surat presiden (surpres) dari Mensesneg Pratikno.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menyambut baik Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg telah mengirimkan surpres kepada DPR. 

"Kami menyambut baik telah disampaikannya surpres tentang pencalonan pimpinan KPK pengganti bu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Ghufron dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

"Semoga DPR segera dapat menentukan pengganti ibu LPS,"tambahnya

Baca Juga: Tol Cibitung-Cilincing yang Diresmikan Jokowi Tampak Melayang dengan Teknologi Pile Slab, Apa Itu?

Nurul Ghufron berharap KPK secepatnya memiliki satu pimpinan baru. Agar kinerja pemberantasan korupsi tidak terganggu dengan kekurangan satu pimpinan KPK setelah ditinggal Lili Pintauli.

"Sehingga KPK akan segera memiliki kelengkapan yang lengkap lima orang kembali," imbuhnya

Sebelumnya, Pratikno saat dikonfirmasi awak media mengklaim sudah kirim nama pengganti Lili ke DPR usai dirinya menghadiri rapat di Komisi II.

"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/9/2022).

Pratikno tidak menjelaskan detail kapan waktu surpres dikirim. Ia hanya berujar bahwa pemerintah telah mengirimkan surpres sejak satu minggu lalu.

Baca Juga: KPK Dianggap Lamban Selidiki Kasus Penggelapan TKD di Bekasi, LMAK: Negara Rugi

"Sudah semingguan yang lalu," kata Pratikno.

DPR Tunggu Nama Pengganti Lili

Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyebut surpres perihal tersebut memang perlu segera untuk dikirimkan untuk dibahas di DPR. Ia menegaskan DPR hingga kini menunggu dikirimnya surpres.

"Kami mengimbau pada presiden, pemerintah mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian khusus, harus extraordinary. Jadi harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti ibu tersebut," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan dikutip, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, eks pimpinan KPK Laode M. Syarie turut menyoroti tiga bulan berlalu sejak Lili mundur satu kursi pimpinan hingga kini masih kosong.

Menurut Laode sesuai undang - undang KPK yang dapat mengisi kursi pimpinan KPK pengganti Lili sebaiknya para calon pimpinan periode 2019-2023 yang sempat mengikuti fit and proper test di komisi III DPR RI.

"Sebaiknya segera diisi dengan calon yang dulu telah ikut ‘fit and proper test’ di Komisi 3 DPR sesuai dengan UU KPK," ujar Laode dihubungi suara.com

Merujuk pasal 33 UU KPK kemungkinan suara terbanyak dapat mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK. Dimana bunyi Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.

Ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ayat (2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Ayat (3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Berdasarkan hasil dari voting komisi III DPR pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, adapun peringkat enam dibawah Lili adalah Sigit Danang Joyo. 

Ia, mendapatkan perolehan sebanyak 19 suara. Ketika itu jabatan Sigit sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pergantian pimpinan KPK memang merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Maka itu, kata Laode, Jokowi dapat mengusulkan nama diperingkat enam dari 10 nama calon pimpinan KPK yang sempat dipilih secara voting.

"Sebaiknya presiden segera mengusulkan yang menempati urutan ke enam pada saat pemilihan di DPR agar tidak terjadi kekosongan,"imbuhnya

Diketahui, Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi menjabat pimpinan KPK.

Dari sidang etik tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI