Kapolri Ungkap Putri Candrawathi Tak Ditahan Bukan Karena Anak, Bukti Ferdy Sambo Masih Berkuasa?

Selasa, 20 September 2022 | 11:05 WIB
Kapolri Ungkap Putri Candrawathi Tak Ditahan Bukan Karena Anak, Bukti Ferdy Sambo Masih Berkuasa?
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sampai saat ini tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tak juga ditahan. Hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat setelah Putri disebut tidak ditahan karena memiliki anak kecil yang masih memerlukan pengasuhan.

Alasan ini membuat publik ramai melempar spekulasi, termasuk menduga Putri sengaja diistimewakan akibat adanya isu Ferdy Sambo yang berkuasa di korps bhayangkara.

Tudingan tersebut lah yang ditanggapi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam wawancaranya di Metro TV. Sigit menepis dugaan adanya kekuasaan Sambo dan membeberkan beberapa alasan Putri tidak ditahan.

"Para tersangka, terpidana, mereka harus masuk penjara, harus membawa anak mereka. Kan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah kemanusiaan, tetapi mengapa Putri Candrawathi seakan-akan istimewa?" tanya pembawa acara, dikutip Suara.com pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Karir Bintang Jenderal Ferdy Sambo Tamat, Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Kini Dihantui Ancaman Hukuman Mati

"Memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang menjadi kewenangan penyidik," kata Sigit. "Sepanjang tersangka tersebut kooperatif."

"Dan kemudian saya melihat ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi di psikologi kesehatan si Putri, yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus, ini ada rekomendasinya," sambung Sigit.

Alasan inilah yang menjadi penyebab Putri Candrawathi lalu tidak ditahan. Lalu ditambah dengan Putri yang memiliki anak berusia 1,5 tahun sehingga menjadi tambahan alasan bagi penyidik untuk tidak menahan istri Sambo.

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur 1,5 tahun, dan kemudian terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan, ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan penyidik dan mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberi kesempatan wajib lapor," jelas Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu membenarkan keputusan penyidik sulit untuk diterima publik. Karena itulah, Sigit berharap keputusan penyidik terhadap Putri bisa diterapkan dengan sama adilnya kepada narapidana wanita lain.

Baca Juga: CEK FAKTA: Disidak Najwa Shihab, Sel Ferdy Sambo Kosong, Benarkah?

"Jadi Putri tidak ditahan bukan bagian dari negosiasi atau kewenangan Sambo yang tersisa?" cecar pembawa acara lagi.

Kapolri pun dengan tegas membantahnya. "Tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa yang membuat penyidik ragu-ragu, tapi lebih ke pertimbangan subjektif dan bersifat kemanusiaan," pungkas Sigit.

Sudah Dipecat, IPW Yakin Ferdy Sambo Masih Melawan

Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas keputusan Komite Etik untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sidang banding pun digelar pada Senin (19/9/2022) kemarin dan Sambo diputuskan tetap dipecat.

Meski begitu, Indonesia Police Watch meyakini perlawanan Sambo belum berakhir, bahkan bila harus dilakukan dengan di luar proses hukum.

Diungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sambo bisa jadi akan mengungkap dugaan pelanggaaran yang dilakukan sejumlah anggota Polri untuk menyelamatkan dirinya.

"Pak FS (Ferdy Sambo) ini polisinya polisi. Dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," ujar Sugeng, dikutip dari Suara Depok, Selasa (20/9/2022).

Sugeng bahkan mengaku sudah mengantongi beberapa dokumen yang membenarkan asumsi tersebut. "IPW punya dokumen-dokumen itu. Dokumen-dokumen diduga sinyalemen bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendiskreditan," tutur Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI