Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum terang benderang.
Kendati sudah berlangsung dua tahun lebih, kasus ini masih abu-abu dengan rekonstruksi dan pernyataan para pelaku/saksi yang masih kian berkembang.
Terbaru salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan bahwa Ferdy Sambo kemungkinan menembak kepala belakang Brigadir J.
Meskipun sebelumnya mantan Kadiv Propam tersebut menyangkal bahwa dia turut melakukan tembakan dengan tangannya sendiri, namun dalam rekonstruksi tampak adegan menembak oleh Ferdy Sambo.
"Pertama-tama harus kita flashback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa menjadi tersangka itu karena ada keterangan Bharada Eliezer (Bharada E) dengan bukti-bukti lain," ungkap Martin Lukas.

Menurutnya dari kelima tersangka, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) sama sekali tak melepaskan tembakan.
Sebelum kejadian, Bharada E dan Bripka RR diminta Ferdy Sambo untuk menembak, namun akhirnya Bharada E di mana paling junior yang akhirnya mengeksekusi Brigadir J.
Saat berlangsung, Martin menyebut bahwa menurut kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo berteriak 'tembak-tembak' berkali-kali.
"Ketika Eliezer diminta tembak oleh Ferdy Sambo, itu teriakan itu diulang ulang tembak temabak sehingga Eliezer nembak berkali-kali," ujar Martin Lukas.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tumbang dan Minta Maaf Usai Gambarkan Akhir dari Kasus Ferdy Sambo
"Tentunya orang yang menggerakkan Bharada E itu bertanggung jawab," tambahnya.