Suara.com - Analis Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini menilai kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus bertindak usai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan prajuritnya membuat gelombang protes terhadap anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut bak gerombolan.
Sebabnya, Connie melihat kalau Jenderal Dudung sudah melampaui kewenangannya.
"Menurut saya sebagai panglima tertinggi presiden harus menindak tegas pak Dudung sebagai kepala staf," kata Connie pada diskusi dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Selasa (20/9/2022).
Connie kemudian menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara RI. Dalam undang-undang tersebut dituliskan kalau presiden harus mempertahankan terhadap ancaman dan pelanggaran dari manapun juga.
Baca Juga: Pengamat Militer Bongkar Rahasia Jelang 2024, Ada Parpol Dorong Jenderal Dudung Jadi Cawapres
Gerakan yang dinstruksikan oleh Dudung dianggap Connie sebagai sebuah pelanggaran yang berasal dari internal.
Apalagi kalau melihat pada Pasal 16 UU TNI terkait tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan. Dudung memiliki tugas untuk memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan, membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer dengan matra masing-masing, membantu panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh panglima.
Menurut Connie, menginstruksikan jajarannya untuk membuat gelombang protes itu sudah berada di luar kewenangan Dudung selaku KSAD.
"Karena menurut saya sudah melampaui kewenangannya dia tidak boleh menggunakan, ini yang saya bilang tadi penggunaan itu enggak selalu harus alutsista apalagi di era sekarang, penggunaan untuk membuat gerakan seperti ini kan penggunaan media sosial, which is bisa lebih parah dari alutsista," ujarnya.