Suara.com - Mayat perempuan berinisial AS yang diduga merupakan korban kekerasan ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan pada Senin (12/9/2022) lalu.
Kepolisian Resor Manokwari lantas memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.
Berdasarkan informasi Kepala Kepolisian Resor Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, pemeriksaan 13 orang saksi itu dilakukan karena temuan tanda-tanda kekerasan berdasarkan hasil visum RSUD Manokwari, khususnya pada bagian kepala dan wajah pada mayat perempuan itu.
"13 saksi yang kami mintai keterangan itu antara lain suami, ibu dan saudara-saudara korban. Kemungkinan saksi nanti masih bisa bertambah," ujar dia pada Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Heboh Mayat Diseret Buaya di Sungai Brantas Jawa Timur, Begini Faktanya
Hingga kini belum bisa disimpulkan apakah mayat tersebut merupakan korban pembunuhan berencana atau bukan. Hal itu karena tidak terbukanya para saksi dalam proses pemeriksaan.
Kamera pengawas yang terpasang juga sulit untuk menggambarkan keadaan sekitar di lokasi penemuan mayat karena cahaya yang minim.
Untuk memastikan lebih jauh kasus ini, ia menyebut penyidik Polres Manokwari telah berangkat ke Jakarta untuk mengidentifikasi salah satu bukti berupa batu yang ditemukan bercak darah pada permukaannya.
Keluarga korban disebutnya telah mempercayakan kasus ini ditangani Polres Manokwari.
Hasil visum RSUD Manokwari mencatat setidaknya ada 13 luka pada korban dimana 8 diantaranya berada di bagian kepala dan 5 lainnya berada di bagian kaki dan badan. Korban diperkirakan meninggal pukul 05.00 WIT pagi atau tiga jam sebelum ditemukan warga. [ANTARA]
Baca Juga: Bikin Geger Warga, Ternyata Mayat di Kali Ciputat Korban Kecelakaan, Ini Kronologinya