Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal mengikuti cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.
- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.
- Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Selain itu, sesuai peraturan yang berlaku cara klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dua tahun sekali. Dan itu harus berdasarkan dengan indikasi medis.
Demikian tadi ulasan mengenai cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari