Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 07:46 WIB
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu - Ilustrasi Wanita Berkacamata. (pexels.com/Hoang Loc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal mengikuti cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan. 

  • Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan. 
  • Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). 
  • Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  • Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan. 
  • Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan. 
  • Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan. 

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri. 

Selain itu, sesuai peraturan yang berlaku cara klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dua tahun sekali. Dan itu harus berdasarkan dengan indikasi medis. 

Demikian tadi ulasan mengenai cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI