Suara.com - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Jakarta (SEMMI Jakarta) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Desakan penonaktifan itu dilakukan lantaran SEMMI menuntut agar kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Cikampek dibuka lagi.
Ketua Karateker Semmi Jakarta, Febriansyah Putra menagih soal pernyataan Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat di Komisi III, beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu, Kapolri disebut akan membuka lagi kasus penembakan laskar FPI jika ditemukan bukti baru perihal kasus itu.
"Katanya kan gak menutup kemungkinan untuk kasus ini untuk dibuka kembali. Kalau mau dibuka ya yang diduga terlibat harus dinonaktifkan. Salah satunya Irjen Fadil Imran,” jelas Febri.
Febri juga menyebut dalam kasus KM 50 penuh kejanggalan lantaran pengungkapan kasus ini hanya dari kacamata pihak kepolisian.
Baca Juga: Lambatnya Penanganan Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa hingga Keluarga Pasrah
"Lalu hilangnya pula CCTV, kemudian TKP justru sudah dibersihkan, siapa komandan pemilik mobil Land Cruiser yang memerintah di sana? dan masih banyak kejanggalan lainnya,” kata Febri.
"Lalu kita semua tahu, dalam kasus itu perkara tersebut ditangani dan terjadi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya yang saat itu dipimpin oleh Irjen Fadil Imran,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Semmi cabang Jakarta Selatan, Muhammad Dwi mengatakan permintaan penonaktifan Irjen Fadil Imran agar pemeriksaannya lebih objektif.
“Kalau dia (Fadil Imran) masih aktif nanti pemeriksaannya tidak objektif. Ferdy Sambo aja kan kemarin dinonaktifkan dulu saat perkara Brigadir J,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya mengatakan ini bentuk penegakan hukum yang mengedepankan persamaan di hadapan hukum.
Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran ke Polisi: Jangan Cederai Hati Masyarakat
"Ini harus dibuka kembali, ke depankan asas persamaan dimata hukum, jangan hanya kasus Duren Tiga saja."