Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya

Senin, 19 September 2022 | 20:08 WIB
Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
SEMMI Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dan buka lagi kasus laskar penembakan enam laskar FPI di KM 50 Cikampek. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buntut kasus pembunuhan enam laskar FPI dalam Tragedi KM 50.

"Kami minta Kapolri nonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran," kata Ketua Karakter SEMMI Jakarta Febriansyah Putra dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Febri menilai, Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya berada di balik layar kasus KM 50.

"Lalu kita semua tahu, dalam kasus itu perkara tersebut ditangani dan terjadi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya yang saat itu dipimpin oleh Irjen Fadil Imran," sebut Febri.

Selain itu, Febri menilai adanya kesamaan antara kasus KM 50 dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Dalam kasus Brigadir J, terbukti ada berbagai rekayasa dan beberapa kejanggalan yang masih perlu diusut tuntas.

"Kasus ini kalau diamati sejenis dengan kasus Ferdy Sambo. Ada dugaan-dugaan atau kejanggalan-kejanggalan dalam kasus itu yang harus dibuka dan diungkap kembali," ucap Febri.

"Mereka harus dibunuh, padahal dalam penguasaan kepolisian. Lalu hilangnya pula CCTV, kemudian TKP justru sudah dibersihkan, siapa komandan pemilik mobil land cruiser yang memerintah disana? dan masih banyak kejanggalan lainnya," pungkas dia.

Kapolri Buka Peluang Usut Kasus KM 50

Baca Juga: Habib Bahar Kaitkan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50: Mereka Menutupi, Allah Balas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memproses ulang kasus KM 50. Pembukaan kembali kasus hukum itu menunggu adanya bukti baru atau novum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI