Begitulah Sambo menuliskan janji-janji manisnya untuk bertanggung jawab, menerima seluruh konsekuensi hukum, serta menanggung akibat hukum yang diterima oleh rekan-rekannya.
Namun, goresan tangan Sambo yang dipenuhi janji itu seakan memudar seiring dengan berjalannya waktu. Ibarat "fafifu wasweswos" yang kerap diucapkan generasi muda.
Terbukti dalam sidang etik saja, Sambo tampak ngotot ogah dipecat, meski dalam surat sudah siap menerima konsekuensi apapun.
Mantan Kadiv Propam itu awalnya mengajukan surat pengunduran diri. Namun, ia sudah keburu dipecat oleh Polri, yang mana artinya, surat pengunduran dirinya ditolak.
Tak lapang dada menerima pemecatannya, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding karena tidak terima dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut Sambo.
Beruntung pada akhirnya, banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Dengan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri dan sudah tidak bisa mengajukan proses hukum lagi mengenai hal itu.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Sahabat Polisi Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri, Warganet: Caper!
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," tambah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).