Janji Manis Ferdy Sambo di Surat: Bak Ksatria Fafifu Wasweswos, Eh Ending Banding Ogah Dipecat

Senin, 19 September 2022 | 19:34 WIB
Janji Manis Ferdy Sambo di Surat: Bak Ksatria Fafifu Wasweswos, Eh Ending Banding Ogah Dipecat
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Janji-janji manis sempat dituliskan Ferdy Sambo di secarik kertas. Janji itu memuat permintaan maaf hingga sikapnya yang bak ksatria siap bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam surat itu, dalang pembunuhan berencana Brigadir J ini meminta maaf kepada instansi Polri yang dirugikan karena perbuatan kejamnya. Sambo tampak berurai permintaan maaf yang ditujukkan ke rekan hingga senior.

"Penyesalan" dan "permintaan maaf" diungkapkan suami Putri Candrawathi tersebut, sambil menyinggung perbuatannya yang dampaknya menjadi pukulan telak bagi Polri.

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri," tulis Sambo dalam surat, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Sahabat Polisi Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri, Warganet: Caper!

"Atas perbuatan saya yang telah saya lakukan, saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," lanjut Sambo.

Tak sampai di situ, Sambo juga berlagak bak "gentleman" dalam surat itu. Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan menerima semua konsekuensi hukum atas perbuatannya. Bahkan, Sambo juga siap menanggung seluruh hukum yang diterima senior dan rekan-rekannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulisnya.

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik," tambah Sambo.

Terakhir, Sambo berharap agar hukuman apapun yang diterimanya bisa membawa rasa keadilan bagi semuanya. Tak lupa ia juga mendoakan semuanya agar selalu dalam lindungan Tuhan.

Baca Juga: Kamaruddin Bantah Isu Soal Dirinya Menyerah pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya, Ferdy Sambo SH, SIK, MH. Inspektur Jenderal polisi," pungkasnya.

Begitulah Sambo menuliskan janji-janji manisnya untuk bertanggung jawab, menerima seluruh konsekuensi hukum, serta menanggung akibat hukum yang diterima oleh rekan-rekannya.

Namun, goresan tangan Sambo yang dipenuhi janji itu seakan memudar seiring dengan berjalannya waktu. Ibarat "fafifu wasweswos" yang kerap diucapkan generasi muda.

Terbukti dalam sidang etik saja, Sambo tampak ngotot ogah dipecat, meski dalam surat sudah siap menerima konsekuensi apapun.

Mantan Kadiv Propam itu awalnya mengajukan surat pengunduran diri. Namun, ia sudah keburu dipecat oleh Polri, yang mana artinya, surat pengunduran dirinya ditolak.

Tak lapang dada menerima pemecatannya, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding karena tidak terima dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut Sambo.

Beruntung pada akhirnya, banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Dengan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri dan sudah tidak bisa mengajukan proses hukum lagi mengenai hal itu.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," tambah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo  di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI