Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 17:04 WIB
Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022
Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022 (pendataan-nonasn.bkn.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga honorer akan segera dihapuskan. Hal ini mengacu pada pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018. Lalu apa saja kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022?

PP No. 49 Tahun 2018 mengatur tentang tenaga manajemen PPPK dan pejabat lain di lingkungan pemerintah yang dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN. 

Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan kondisi tenaga non ASN di lapangan. Data tersebut akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus. Lantas apa syarat pendataan non ASN tahun 2022?

Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Link dan Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Honorer Segera Daftar!

Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI