Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan atau memblokir transaksi keuangan tersangka suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Semua yang diblokir itu ada di 11 penyedia jasa keuangan senilai Rp71 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan transaksi keuangan di 11 penyedia jasa keuangan yang diblokir seperti perbankan dan asuransi.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh KPK di 11 penyedia jasa keuangan tadi ada Rp71 miliar lebih," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Diungkapkan mayoritas transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dilakukan anak Lukas Enembe.
"Transaksi Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," beber Ivan.
![Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/19/80992-ketua-ppatk-ivan-yustiavandana.jpg)
Dalam kasus suap yang menjerat Lukas Enembe, PPATK telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 12 analisis transaksi keungangan Lukas Enembe dari periode 2017 hingga saat ini diserahkan ke KPK.
Hasilnya, ditemukan tranksaksi perjudian yang dilakukan Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino dua negara. Transaksi dilakukannya secara tunai.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ivan.
Dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar.
Baca Juga: Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
Kemudian ditemukan transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp550 juta.