Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 15:58 WIB
Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor
Sidang eksepsi terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi,di PN Tipikor, Jakarta Pusat,(foto Welly/Senin/19/9/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru dalam menyusun surat dakwaan dan dianggap terlalu singkat. Sehingga, belum tepat dakwaan terhadap Surya untuk dibawa ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam pembacaan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

"Dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan. Belum matang atau belum waktunya atau belum tiba saatnya," Kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Maka itu, kata Juniver, akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, bahwa terdakwa Surya Darmadi menjadi korban dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

"Bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," ucap Juniver

"Padahal senyatanya telah ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110 A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah,"tambahnya

Menurut Juniver, bila kliennya tidak terburu buru didakwa oleh Kejaksaan Agung tentunya proses penanganan perkara ini tidak akan masuk ke ranah pengadilan tindak pidana korupsi.

"Apabila penegak hukum in casu institusi Kejaksaan Agung masih mengedepankan prinsip due process of law dan taat atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru atau prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi, tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa, Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

Baca Juga: Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253

Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI