Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif, Jika Tak Terbukti Korupsi KPK Janjikan SP3

Senin, 19 September 2022 | 15:29 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif, Jika Tak Terbukti Korupsi KPK Janjikan SP3
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap, untuk bersikap kooperatif dan hadir menjalani pemeriksaan.

Bahkan, ia menjanjikan, jika dugaan korupsi yang dituduhkan ke Lukas Enembe tidak terbukti, penyeledikannya akan dihentikan atau SP3.

"Pada penasehat hukum dari Pak Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya, kooperatif," kata Marwata saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Marwata menjanjikan, jika dugaan korupsi yang dituduhkan ke Lukas Enembe tidak terbukti, penyidikannya akan dihentikan atau dikeluarkan SP3.

Baca Juga: Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka

"KPK berdasarkan Undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," kata dia.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya pak lukas punya usaha tambang emas ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," sambungnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe belum pernah memenuhi panggilan KPK. Marwata mengatakan, lembaganya akan mengirimkan surat pemanggilan kembali.

"Tapi, mohon itu diklasifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga penasehat hukumnya untuk hadir di KPK," kata dia.

KPK juga membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Kepada masyarakat di sana diminta untuk mendukung upaya yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Telah Diselidiki BIN hingga PPATK Jauh Sebelum Mendekati Tahun Politik 2024

"Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura kami juga mohon kerjasamanya agar masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Marwata.

"Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi hak-hak tersangka akan kami hormati," imbuhnya.

Disampaikan penetepan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak hanya berdasarkan temuan suap senilai Rp 1 miliar. Namun juga bersasarkan sejumlah dugaan penyelewengan dana, seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, tetapi terkait dengan kasus ini. Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan dana pengelolaan PON (Pekan Olahraga Nasional). Kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ungkap Mahfud.

Temuan PPATK

Sementara, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dari pemantauan yang dilakukan lembaganya ditemukan tranksaksi perjudihan yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino di dua negara berbeda.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau Rp560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan.

Dirinci dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp53,132 miliar. Diungkapkan, PPATK memantau transaksi keuangan Lukas Enembe sejak 2017.

"Sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nomini-nomini ya pihak-pihak lain angkanya dari Rp 1 miliar sampai ratusan miliar," beber Ivan.

Kemudian ditemukan juga transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp550 juta.

"Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dollar itu (atau) Rp550 juta," jelas Ivan.

Oleh sebabnya, PPATK membekukan rekening Lukas Enembe di 11 penyedia jasa keuangan yang nilai mencapai Rp71 miliar.

"Dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan (Lukas Enembe), di putra dari yang bersangkutan," kata Ivan.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah (di Papua) ya Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur papua LE (Lukas Enembe)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) lalu.

Menurut Alex, tiga kepala daerah di Papua yang telah menjadi tersangka di KPK berdasarkan tindak lanjut laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi korupsi di Papua.

"Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ucap Alex.

Alex menyebut untuk penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe KPK tentu sudah memiliki sejumlah bukti maupun keterangan sejumlah saksi.

"Kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat Papua mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat Papua terkait upaya pemberantasan korupsi yang kami lakukan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI