KPK sebetulnya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Lukas diketahui tak hadir pemeriksaan lantaran sedang sakit.
Apalagi, KPK juga sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pemberlakuan pencekalan terhadap Lukas Enembe ke luar negeri sejak 7 September lalu. Sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan atas nama Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram