Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tranksaksi perjudian yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke sebuah kasino. Temuan itu diperoleh PPATK setelah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi perjudian bernilai fantastis itu dilakukan secara tunai oleh Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau Rp560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dirinci dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar. Dijelaskan Ivan, perjudihan itu dilakukan Lukas Enembe di dua negara.
"Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Diungkapkan, PPATK memantau transaksi keuangan Lukas Enembe sejak 2017.
"Sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nomini-nomini ya pihak-pihak lain angkanya dari Rp 1 miliar sampai ratusan miliar," beber Ivan.
Kemudian ditemukan transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp550 juta.
"Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dollar itu (atau) Rp 550 juta," jelas Ivan.
Oleh sebabnya, PPATK membekukan rekening Lukas Enembe di 11 penyedia jasa keuangan yang nilai mencapai Rp71 miliar.