Suara.com - Pemerintah kini semakin gencar dalam mendukung pengadaan mobil listrik di Indonesia, terutama masuknya produsen mobil listrik yang digadang akan menggantikan mobil-mobil dengan BBM.
Presiden Jokowi pun mendukung rencana mulainya distribusi penggunaan mobil listrik di lingkup pejabat negara dengan mengeluarkan peraturan tertulis agar para pejabat negara dapat mulai mengenal dan memahami penggunaan mobil listrik ini.
1. Peraturan diatur dalam Inpres
Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Di dalam Inpres ini, Jokowi menggaris bawahi bahwa instruksi ini berkenaan dengan upaya percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik menggunakan baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
2. Pihak yang diimbau
Untuk permulaan distribusi mobil listrik, Presiden Jokowi menghimbau beberapa pejabat negara yaitu para menteri beserta jajarannya, Kepala Staf Kepresidenan, petinggi lembaga yudikatif seperti Jaksa Agung, pejabat pertahanan dan keamanan seperti Panglima TNI, Kapolri, petinggi pemerintahan non kementerian seperti BUMN, pejabat kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, bupati, dan walikota serta jajaran pejabat daerah yang setara.
3. Jenis mobil listrik yang diproduksi
Berbagai pihak produsen mobil pun kini mulai mencanangkan produksi mobil listrik di Indonesia. Untuk sekarang, sudah ada dua jenis mobil dari merek yang berbeda yang sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik, Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Kedua mobil ini diproduksi di Indonesia dan memiliki harga yang lebih murah daripada mobil mobil listrik impor lainnya seperti Tesla.