Suara.com - Pemerintah kini semakin gencar dalam mendukung pengadaan mobil listrik di Indonesia, terutama masuknya produsen mobil listrik yang digadang akan menggantikan mobil-mobil dengan BBM.
Presiden Jokowi pun mendukung rencana mulainya distribusi penggunaan mobil listrik di lingkup pejabat negara dengan mengeluarkan peraturan tertulis agar para pejabat negara dapat mulai mengenal dan memahami penggunaan mobil listrik ini.
1. Peraturan diatur dalam Inpres
Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik, Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Di dalam Inpres ini, Jokowi menggaris bawahi bahwa instruksi ini berkenaan dengan upaya percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik menggunakan baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
2. Pihak yang diimbau
Untuk permulaan distribusi mobil listrik, Presiden Jokowi menghimbau beberapa pejabat negara yaitu para menteri beserta jajarannya, Kepala Staf Kepresidenan, petinggi lembaga yudikatif seperti Jaksa Agung, pejabat pertahanan dan keamanan seperti Panglima TNI, Kapolri, petinggi pemerintahan non kementerian seperti BUMN, pejabat kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, bupati, dan walikota serta jajaran pejabat daerah yang setara.
3. Jenis mobil listrik yang diproduksi
Berbagai pihak produsen mobil pun kini mulai mencanangkan produksi mobil listrik di Indonesia. Untuk sekarang, sudah ada dua jenis mobil dari merek yang berbeda yang sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Kedua mobil ini diproduksi di Indonesia dan memiliki harga yang lebih murah daripada mobil mobil listrik impor lainnya seperti Tesla.
4. Pemprov DKI siapkan 100 mobil
Pemerintah daerah pun mulai merespons Inpres dan mempersiapkan beberapa mobil untuk siap dipakai oleh para pejabat daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merespons agenda penggunaan mobil listrik ini dengan baik.
Pihak pemprov DKI diketahui telah menyiapkan setidaknya 100 buah mobil listrik untuk bisa mendukung program pemerintah dan menjadi daerah pelopor penggunaan mobil listrik lengkap dengan rancangan stasiun pengisian atau charging station yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan.
Hal ini diungkap oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria di Instagram pribadinya. "Tahun depan, kami dari Pemprov DKI Jakarta akan memproduksi 100 mobil (listrik) untuk operasional," kata Ariza dalam video yang diunggah di akun instagramnya @arizapatria.
5. Masih jadi bahasan di Kemenkeu
Pengadaan mobil listrik ini tentu menjadi fokus banyak pihak, termasuk Kementerian Keuangan yang masih mendalami soal Inpres ini, mengingat pengadaan mobil listrik ini berkaitan dengan dana APBN per tahun yang masih dikaji sejak pemulihan ekonomi.
"Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung dari usia kendaraannya. Kita juga akan perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," kata Rionald Silaban Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat, 16 September 2022.
Kontributor : Dea Nabila