Suara.com - Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Samdo, resmi dipecat dari institusi kepolisian usai permohonan banding sidang etik ditolak oleh Polri.
Terkait itu, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua menilai keputusan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan.
"Ya memang seharusnya begitu," kata pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro saat dimintai konfirmasi, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, 35 Anggota Lainnya Dapat Sanksi
Namun begitu, Yonathan mendesak Polri agar memanfaatkan momen pemecatan Ferdy Sambo untuk membersihkan institusi. Dia meminta seluruh pihak yang terlibat agar bernasib sama seperti Sambo.
"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," ungkap dia.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Hari ini Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Permohonan Bandingnya Ditolak
Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.