BSU 2022 Belum Masuk Rekening, Apa yang Harus Dilakukan?

Senin, 19 September 2022 | 12:27 WIB
BSU 2022 Belum Masuk Rekening, Apa yang Harus Dilakukan?
BSU 2022 Belum Masuk Rekening, Apa yang Harus Dilakukan (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Tahap pertama penyaluran BSU sebesar Rp600.000 tersebut telah dimulai sejak tanggal 12 September 2022 lalu. Namun apa yang harus dilakukan jika BSU 2022 belum masuk rekening?

Perlu diketahui, bahwa program BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker tersebut telah merinci siapa saja yang berhak menerima BSU. Selain itu, Permenaker itu juga menjelaskan siapa saja dan apa alasan yang membuat bantuan sebesar Rp600.000 ini tidak cair atau belum cair.

Penyaluran BSU 2022

Penyaluran BSU tahun 2022 akan ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Selain itu, BLT subsidi gaji juga akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Namun, meski sudah dicairkan ke rekening para pekerja atau buruh, ternyata masih ada beberapa masyarakat terdampak yang belum menerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji. Jika BSU 2022 belum masuk rekening, apa yang harus dilakukan? 

Penyebab BSU 2022 Belum Masuk Rekening

Berikut ini adalah lima penyebab BSU 2022 belum masuk ke rekening seperti dirangkum dari laman Kemnaker:

1. Tidak Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Belum Masuk ke Rekening Pekerja, Pastikan Sudah Memenuhi Syarat

Salah satu syarat BSU 2022 bisa masuk ke rekening para pekerja atau buruh adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut, maka mereka tidak bisa menerima bantuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI