Lama Diam, Pengacara Brigadir J Bongkar Dosa-dosa Putri Candrawathi: Rancang Pembunuhan Hingga Tudingan Korupsi

Senin, 19 September 2022 | 12:25 WIB
Lama Diam, Pengacara Brigadir J Bongkar Dosa-dosa Putri Candrawathi: Rancang Pembunuhan Hingga Tudingan Korupsi
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan kliennya. [TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sederet dosa yang dilakukan oleh tersangka Putri Chandrawati. Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J. Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.

"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Suara.com, Senin (19/9/2022).

Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan. Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cinta Segitiga dan Ancaman Ferdy Sambo akan Dihabisi Jadi Alasan sang Jenderal Singkirkan Brigadir J

Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi. Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

Setelah itu, Kamaruddin juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongannya tersebut.

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kabareksrim Jawab Tudingan Beri Konfirmasi ke Kamaruddin Simanjuntak Soal Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik

"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI