Penyebab BSU 2022 Belum Masuk ke Rekening Pekerja, Pastikan Sudah Memenuhi Syarat

Senin, 19 September 2022 | 11:48 WIB
Penyebab BSU 2022 Belum Masuk ke Rekening Pekerja, Pastikan Sudah Memenuhi Syarat
Ilustrasi uang lembaran ratusan ribu - Penyebab BSU Belum Masuk ke Rekening (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama dimulai sejak 12 September 2022 lalu.

Melalui bantuan tersebut sejumlah 4.112.052 pekerja telah mendapat subsidi yang dicairkan ke rekening mereka melalui beberapa bank plat merah seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Namun, beberapa pekerja mengeluhkan bahwa BSU 2022 tersebut belum cair ke rekening mereka. 

Adapun muncul beberapa penyebab mengapa BSU belum kunjung cair di rekening pekerja, dari persyaratan hingga belum registrasi. Berikut rincian penyebabnya.

Baca Juga: Berapa Kali Dapat BSU 2022? Bersiaplah Mendapat Bantuan Tahap 3!

1. Belum memenuhi syarat penerima BSU 

Syarat bagi pekerja atau buruh penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Dijelaskan dalam Permenaker tersebut terkait dengan syarat penerima BSU sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai dengan Juli 2022. 
  • Jumlah gaji yang diperoleh maksimal sebulan Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun anggota TNI/Polri
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

2. Belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Melalui poin kedua persyaratan penerima BSU tersebut, pekerja harus sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan terhitung aktif sampai Juli 2022. Pekerja yang tidak terhitung aktif sampai dengan tanggal tersebut belum berkesempatan mendapat BSU 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan

3. Terdaftar bantuan ketenagakerjaan lainnya

Poin kelima persyaratan tersebut juga mengatur agar penerima BSU tidak diperkenankan menerima bantuan ketenagakerjaan lainnya. Adapun bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

4. Adanya kendala teknis pada rekening

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kendala teknis juga bisa menjadi biang kerok tidak cairnya BSU ke rekening pekerja. Adapun kendala teknis tersebut terdapat pada rekening seperti salah memasukkan nomor rekening.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya, maupun atas masukan dari perusahaan," jelas Ida melalui laman Sekretariat Kabinet.

Kendati demikian, Menaker menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi kembali.

"Rata-rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” sambungnya. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI