Suara.com - Polri menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. Artinya, ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Pelaksanaannya, dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Menurut Dedi hasil sidang banding akan disampaikan langsun siang ini. Hal ini, kata dia, sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang untuk menyelesaikan perkara etik Ferdy Sambo secepat mungkin.
"Sidang banding digelar hari ini dan Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah solat dzuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman," ungkapnya.

Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Baca Juga: Beli Jabatan Rp2,5 M ke Ferdy Sambo, Ada Mafia di Belakangnya?
"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," imbuhnya.