Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti adanya perintah rektor Universitas Lampung, Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru hingga sejumlah aliran uang kepada Karomani yang ditampung melalui orang kepercayaannya.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi yakni, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nairobi; Pembantu Rektor III Unila, Yulianto; Dokter Ruskandi; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida; Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudan, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) Suripto Dwi Yuwono; Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto; Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini; Pegawai Honorer Unila Fajar Pamukti Putra; dan pihak swasta Antonius Feri.
"Terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM (Karomani) dalam proses seleksi maba dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Selain itu, kata Ali, para saksi yang diperiksa turut ditanya mengenai mekanisme kepanitiaan mahasiswa baru yang telah berujung suap di universitas Lampung.
"Dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," imbuhnya
Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana di sita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
Baca Juga: Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Pembelaan Besok, Ulama di Bogor Yakin Ade Yasin Tidak Bersalah
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.