Selain itu, Kamaruddin juga kecewa dengan kepolisian yang baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, dengan rentang waktu selama ini, Polri harusnya bisa menetapkan lebih dari 30 orang tersangka.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," paparnya.
Kamaruddin sentil Presiden Jokowi
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, lambannya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak terlepas dari sikap Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, sikap presiden dalam kasus ini tidak tegas dan hanya memberikan instruksi pada Kapolri untuk mengungkap kasus ini.
Kamaruddin menilai sikap presiden tersebut tidak cukup mendorong kasus pembunuhan berencana ini segera terungkap.
Bahkan ia menilai, dengan bersikap demikian, sama saja presiden membiarkan kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini berlarut-larut.
"Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," ujarnya.
Karena itulah, Kamaruddin berpesan agar publik dapat belajar dari kasus ini dan tidak kembali mengulang kesalahan yang sama, yakni memilih pemimpin yang salah pada pemilihan umum 2024.
Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Aliran Dana Rp2,5 M ke Ferdy Sambo Terkait Suap Jabatan
Kontributor : Damayanti Kahyangan