BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 18 September 2022 | 20:00 WIB
BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan
Ilustrasi uang lembaran ratusan ribu -BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program BSU tahap 1 sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja pada pekan lalu, tepatnya tanggal 12 September 2022. Setelah sukses penyaluran BSU tahap 1, para pekerja yang belum menerima bantuan pun bertanya-tanya, kira-kira BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair?

Diketahui, para perkerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan dalam dua tahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker). Adapun target penerima BSU ini mencapai 16 juta penerima.

Informasi mengenai pencairan BSU tahap 2 pun sangat ditunggu para pekerja/buruh yang belum menerima BSU pada tahap 1. Lantas,  BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair?

Jadwal pencairan BSU 2022 tahap 2 menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker kemungkinan akan dicairkan pada pekan yang akan datang. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih melakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU tahun 2022. 

Penyaluran BSU baik tahap 1 maupun  tahap 2 diberikan melalui masing-masing rekening para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU. Untuk rekening penerima wajib menggunakan rekening yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan beberapa bank Himbara lainnya.

Selain menggunakan Bank Himbara, para pekerja yang terdaftar juga harus memenuhi kriteria ang sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Adapun kriteria penerima BSU tahap 2 yakni sama seperti penerima BSU tahap 1, yang mana kriterianya sebagai berikut:

Kriteria Penerima BSU Tahap 2

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Pekerja/buruh yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id

3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal per bulan sebesar Rp 3,5 juta 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI