Suara.com - Pemerintah Kota Bandarlampung menindak tegas oknum pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terciduk melakukan pemerasan atau pungli kepada pengamen angklung jalanan.
Kejadian itu diketahui dari sebuah video yang viral di media sosial. Hal itu juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki bahwa pihaknya melakukan pemecatan terhadap oknum Satpol PP itu.
"Ya benar, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandarlampung, dan sudah kami lakukan pemecatan," katanya di Bandarlampung, Minggu (18/9/2022).
Pihak Pemkot Bandarlampung langsung bertindak mencari tahu oknum Satpol PP itu dan menindaklanjuti dengan meminta keterangannya secara langsung usai video tersebut viral.
Baca Juga: Aksi Pungli Satpol PP Bikin Geran Warganet
Oknum tersebut mengaku bahwa ia melakukan pemerasan karena keinginan pribadi.
"Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya," lanjutnya.
Pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi ke pimpinan dan inspektorat setempat setelah mendapatkan keterangan dari oknum Satpol PP tersebut.
“Kami langsung konfirmasi ke Inspektorat dan Wali Kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan," kata dia lagi.
Sanksi itu bisa menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang. Sanksi tegas itu juga harus dilakukan untuk menindaklanjuti tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Jadi Bagian dari Profesi, Pamong Praja Didorong Buat Kebijakan Berbasis Data
"Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandarlampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut, dan memastikan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini," kata dia menegaskan.
Sebelumnya tersebar video viral di media sosial (medsos) yang merekam oknum petugas Satpol PP Kota Bandarlampung yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung lampu merah kota setempat. [ANTARA]