Suara.com - Penyelundupan ratusan kantong minuman keras dari Sulawesi Utara berhasil digagalkan oleh Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara. Pemuda berinisial PH alias Philips (28) yang diduga berperan sebagai penyuplai miras ditangkap.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Minuman keras tersebut diselundupkan menggunakan kapal ferry dari Kota Manado, Sulawesi Utara dan akan dibawa ke Halmahera Tengah melalui Ternate.
Razia peredaran minuman keras tradisional ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2004 yang melarang seluruh peredaran minuman beralkohol masuk ke daerah tersebut.
Dalam razia, petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan pelaku ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses.
Baca Juga: Kontrakan di Kota Santri Simpan Ribuan Botol Miras, Nilainya Ditaksir Ratusan Juta
"Sehingga, dengan barang bukti dan pelaku berhasil diamankan ini akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kabid Humas pada Minggu (18/9/2022).
Penangkapan itu bermula dari pelaku yang bernama Philips menaiki sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DG 5818 ON di lingkungan Toloko untuk menjemput penyelundupan miras.
Pelaku Philips yang ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.
Saat razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebuah kantong plastik besar yang diduga barang haram karena terlihat mencurigakan.
Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya.
Baca Juga: Empat Pelajar di Medan Ditangkap Diduga Hendak Tawuran, Ditemukan Pesan untuk Lakukan Penyerangan
Benar saja, setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi minuman keras siap edar dan pelaku Philips bersama barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan. [ANTARA]