Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

Minggu, 18 September 2022 | 12:37 WIB
Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan penyekapan remaja yang bakal dijadikan pekerja seks komersial (PSK), di wilayah Jakarta Barat.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi kemudian sudah dilakukan gelar, sehingga perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi Minggu (18/9/2022).

Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan jika ada saksi yang tengah diperiksa, naik statusnya sebagai tersangka.

“Kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut. Sementara yang mengarah ke tersangka tersebut ada satu orang,” ungkap Zulpan.

Baca Juga: 1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT

Satu orang yang bakal naik statusnya menjadi tersangka yakni memiliki peran merekrut anak.

“Dia yang pada saat itu merekrut anak ini,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial NAT (15) disekap dan dipaksa menjadi PSK oleh seseorang yang berinisial EMT.

NAT diimingi sejumlah uang dan biaya untuk mempercantik diri. Kejadian ini telah berlangsung sejak Januari 2021.

NAT dijadikan PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Utara. Dalam sehari EMT mewajibkan NAT untuk memghasilkan uang senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Pria Bekasi yang Dipukuli hingga Disekap Sempat Menyebut Pelaku Oknum Anggota, Ternyata Ini Faktanya

Jika jumlah itu kurang dari nominal target yang ditentukan, maka NAT dianggap berutang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI