Suara.com - Seorang anak berinisial VA (19) yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya sendiri, YE (43) ditangkap Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengukulu, Polda Bengkulu.
Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri.
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata Sugiharto pada Sabtu (17/9/2022).
VA melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung dengan memukul bagian kepala dengan kayu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan mendapatkan 40 jahitan.
Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Aniaya Emak-Emak Ditahan Propam
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat pelaku sedang makan. Ia lalu memukul korban di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan luka berat.
Korban kini masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. [ANTARA]
Baca Juga: Ibu Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Hotman Paris, Polisi Minta Keluarga Bersabar