Komnas HAM Pastikan 4 Warga Sipil Korban Mutilasi di Papua Tidak Terafiliasi KKB

Sabtu, 17 September 2022 | 22:13 WIB
Komnas HAM Pastikan 4 Warga Sipil Korban Mutilasi di Papua Tidak Terafiliasi KKB
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika menghadirkan para tersangka [KabarPapua.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM Perwakilan Papua mengungkap hasil temuan terbaru terkait kasus mutilasi empat warga sipil Mimika yang melibatkan sejumlah prajurit TNI di Timika, Papua. Hasilnya, keempat korban sama sekali tidak terafiliasi dengan kelompok kekerasan bersenjata atau KKB.

Keterangan itu membantah isu yang selama ini santer beredar terkait keterlibatan empat korban dengan KKB.

"Komnas HAM Papua memastikan bahwa keempat korban tidak berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata yang dituduhkan selama ini," tulis Komnas HAM Perwakilan Papua dalam keterangannya yang disiarkan oleh Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, Sabtu (17/9/2022).

Komnas HAM Perwakilan Papua juga mengungkapkan jika salah satu dari korban mutilasi ialah kepala kampung aktif di Kabupaten Nduga, Papua.

Baca Juga: Komnas HAM Telah Periksa Sembilan Pelaku Mutilasi Warga Sipil di Timika Papua

Selain itu, kasus mutilasi tersebut masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM Berat. Sebab ada rencana jahat dari aparat negara.

"Kasus pembunuhan empat warga ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena direncanakan dan dilakukan oleh aparat negara," ungkapnya.

Prajurit TNI Diperiksa Komnas HAM

Komnas HAM menyatakan telah memintai keterangan sembilan terduga pelaku mutilasi, baik yang ditahan di Timika maupun di Jayapura, Papua.

Pemeriksaan para terduga mutilasi itu dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam sejak Selasa (13/9) setelah bertemu dengan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura, katanya.

Baca Juga: Kombes Setyo Teriakan Kata Binatang ke Mahasiswa Saat Demo, Polri Diminta Disiplinkan Anggotanya Patuhi Prinsip HAM

Ia mengakui selama pemeriksaan terhadap kesembilan terduga pelaku mutilasi tidak ada hambatan yang berarti, termasuk saat pemeriksaan tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Rutan Pomdam XVII Cenderawasih di Wamena, Jayapura.

"Memang ada tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Jayapura, yakni Mayor HFD, Praka PR, dan Pratu RPC," kata Frits kepada Antara, Jumat (16/9/2022) malam.

Komnas HAM akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kedua prajurit TNI AD karena belum ditetapkan sebagai tersangka, kata Frits Ramanday.

Sebanyak 10 tersangka pelaku mutilasi, yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. Namun RMH hingga kini masih buron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI