"Woyyyyy,apa gaji Lo masih belum cukup?" kecam warganet.
"Siap siap pensiun dini pak," ujar warganet karena oknum Satpol PP itu sudah viral di media sosial.
"Viralkan pejabat yang makan uang haram,,, karena kalo dia makan yang halal,, karena udah terbiasa perutnya Terisi dengan makanan haram aja," kata warganet lain.
"Lah kalo ga ngasik di tangkep lah tu pengamen... Coba yang deket sana kira kira kuat berapa lama kalo ga ngasih satpol pp," timpal yang lainnya, mengungkap cara Satpol PP "memaksa" pengamen untuk memberikan uang.
Sanksi untuk Pelaku Pungutan Liar
![Ilustrasi pungutan liar atau pungli. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/12/87192-ilustrasi-pungutan-liar-atau-pungli.jpg)
Masalah pungutan liar seperti ini dapat dijumpai di banyak daerah Indonesia, tidak peduli seberapa sering penegak hukum berusaha memberantasnya.
Padahal bila merujuk pada Pasal 368 Ayat (1) KUHP, pelaku pungli atau pemerasan bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun pasal ini hanya berlaku untuk pelaku pungli atau pemerasan yang bukan pihak berwenang seperti preman. Sementara bila pelaku merupakan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaku bisa juga dilaporkan dengan tindak pidana korupsi.