Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adannya temuan aliran dana haram terkait judi online senilai Rp 155 triliun.
Angka sebesar itu disebut berasal dari akumulasi setidaknya 120 juta transaksi.
Dalam hal ini, pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) mencurigai adanya pencucian uang dari dana tersebut.
"Kalau kita melihat angka yang sangat besar Rp 155 triliun ini selalu berhubungan dengan pesoalan politis, saya yakin itu dana taktis yang memang sudah disediakan salah satunya juga barangkali untuk buzzer," ungkap Muhammad Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menduga adanya kemungkinan ada pencucian uang atau money laundry dari transaksi judi online ratusan triliunan tersebut.
"Bisa jadi perkara-perkara virtual maney kemudian di surabaya tiba-tiba begitu kaya bisa jadi mereka ini sebenarnya bagian dari money londry" tambahnya lagi.
Transaksi Ratusan Triliun Diduga Judi Online: Pelajar Hingga Oknum Polri
Pada pertemuan PPATK dengan DPR RI, dana atau transaksi mencurigakan yang diduga terkait judi online mengalir ke banyak pihak mulai dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, bahkan oknum Polri.
Temuan dari analisis PPATK tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Bahkan berembus kabar bahwa oknum polisi berpangkat jenderal juga terlibat.
Baca Juga: Viral di Medsos, Wisatawan Alami Catcalling di Gili Trawangan, Dispar Akan Telusuri
"Banyak sekali ya mbak, hampir semua lapisan masyarakat terlibat judi online," ujar Humas PPATK Natsir Kongah dalam wawancara di kanal YouTube CNN, Kamis (15/9/2022).