Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 12:45 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring dengan berjalannya waktu, peminat kendaraan bermotor semakin meningkat. Sama seperti kendaraan lainnya, pada motor ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan oleh pemiliknya. Saat ini sudah ada beberapa cara bayar pajak motor yang semakin memudahkan pengguna. 

Adapun pajak yang dibayarkan, nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana pengguna jalan raya seperti memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lain yang mungkin dapat digunakan hingga saat ini. 

Lantas apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak motor? Berikut ini kami akan jelaskan beberapa caranya. 

Syarat bayar pajak motor tahunan 

Sebelum mengetahui cara bayar pajak motor, berikut beberapa syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang harus dipersiapkan antara lain yaitu: 

• Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 1 tahun 

• Membawa e-KTP pemilik asli kendaraan (sesuai STNK) beserta dengan fotokopi 

• Membawa BPKB asli dan fotokopi 

• Membawa STNK asli dan fotokopi 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

• Surat kuasa disertakan dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila kendaraan dikuasakan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI