Anies Baswedan Harus Jalani 8 Tahap Ini di Akhir Jabatannya

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 06:40 WIB
Anies Baswedan Harus Jalani 8 Tahap Ini di Akhir Jabatannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah di depan mata. Per tanggal 16 Oktober 2022 mendatang, dirinya dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria akan diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Pj Gubernur.

Masa peralihan jabatan ini harus diproses terlebih dahulu oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum Jokowi memilih pengganti yang tepat untuk menggantikan posisi Anies Baswedan.

Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum proses pemberhentian hingga akhirnya Anies resmi diberhentikan dari jabatannya. Lalu, apa saja tahapannya? Simak selengkapnya. 

1. Mendagri yang kali ini dijabat oleh Tito Karnavian diwajibkan meminta kepada DPRD Provinsi untuk bisa menyerahkan tiga nama calon-calon Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian.

Baca Juga: Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta

Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat masih memiliki pemimpin hingga nanti pemilihan umum 2024 mendatang.

2. Setelah menerima surat dari Mendagri, DPRD Provinsi pun melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas soal nama nama ketiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada 12 dan 13 September 2022 lalu. Hasil dari nama nama tersebut ditangguhkan dulu hingga selesai waktu pengumuman pemberhentian Anies dan Riza.

3. DPRD juga menggelar rapat paripurna soal pengumuman pemberhentian Anies dan Riza di waktu yang sama. Pembacaan surat pemberhentian Anies dan Riza ini dilakukan oleh Pejabat Sekretariat DPRD DKI.

4. Nama nama calon Pj Gubernur setelah diputuskan diserahkan ke Kemendagri. Nama nama tersebut berasal dari fraksi fraksi DPRD DKI yang sudah dikumpulkan atas usulan dari fraksi.

5. Nama yang sudah diusulkan nantinya diujikan TPA terlebih dahulu. Sidang TPA yang dilakukan akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga lembaga yang terkait.

Baca Juga: DPP PKS Sambut Baik Anies Nyapres di 2024 , Diakui Anies Memiliki Karakter Nasionalis dan Religius

6. Nama tersebut akhirnya diputuskan menjadi 3 nama sebelum akhirnya diberikan kepada Presiden Jokowi.

7. Setelah diserahkan ke Presiden Jokowi, perlu beberapa waktu untuk menunggu keputusan Presiden soal siapa yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan.

8. Setelah keluar nama yang berhak menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur sesuai dengan kapabilitasnya, maka pada 16 Oktober mendatang calon Pj Gubernur akan dilantik oleh Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Pemberhentian Anies dan Riza juga akan dilakukan dalam waktu yang sama.

Setelah Pj Gubernur dilantik, maka sepenuhnya hak dan kewajiban Gubernur akan dilaksanakan oleh Pj Gubernur hingga hasil pemilihan umum diumumkan dan gubernur baru DKI dilantik di tahun 2024 mendatang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI