Suara.com - Pemuda berinisial MAH (21) yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur, telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus peretasan data pemerintahan oleh hacker bernama Bjorka.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh timsus," kata juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, MAH tidak ditahan polisi. "(Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade dalam laporan Antara.
MAH sudah dipulangkan ke Madiun. Laporan Beritajatim menyebutkan kedua orang tua MAH bernama Suprihatin dan Jumanto bahagia. Tapi mereka terkejut setelah muncul pemberitaan yang menyebut anaknya menjadi tersangka. Sepengetahuan mereka, MAH hanyalah penjual es.
Baca Juga: Pemuda Pedagang Es di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka
MAH diamankan timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diyakini terlibat dengan peretas Bjorka.
Menurut polisi MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan nama "Bjorkanizem."
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," kata Ade.
Dari hasil pemeriksaan, MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia."
Tanggal 10 September 2022 mem-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo."
Baca Juga: Resmi Menjadi Tersangka, Penjual Es asal Madiun Dijemput Polisi dari Mabes Polri
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, kata Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.