Sambangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Mile Papua Minta KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 21:37 WIB
Sambangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Mile Papua Minta KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua di KPK,Jumat 16/9/2022 (welly/suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (16/9/2022) hari ini. Tujuan mereka untuk meminta KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng.

Ketua Sinode Gereja Kingmi papua, Tilas Mom menyebut bahwa Gereja Kingmi sangat dibutuhkan dan penting manfaatnya bagi masyarakat Mimika. Maka itu, ia berharap KPK dapat membebaskan Eltinus Omaleng.

"Kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir ditengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung Gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan gedung Gereja Kingmi," ucap Tilas di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Apalagi, kata Tilas, adanya dukungan Bupati Mimika Eltinus atas niat baiknya membangun gereja Mimika. Karena mengingat tidak semua jemaat gereja berasal dari kaum profesional.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pejabat Unila yang Diperiksa KPK Dalam 2 Hari, Terkait Kasus Suap Rektor Karomani

"Eltinus salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," ungkap Tilas

Gereja Kingmi, kata Tilas, merupakan salah satu gereja utama dengan jumlah jemaat mencapai 600.000 orang, atau 20 persen dari total penduduk di seluruh Papua yang mencapai empat juta penduduk.

Maka itu, Tilas bersama warga Mimika termasuk sebagai penerima manfaat cukup mengetahui pembangunan Gereja Kingmi. Di mana, pembangunan gereja dimulai dari pemahaman Eltinus akan tingginya jumlah jemaat di Papua.

"Dari sinilah niat untuk membangun gedung gereja mile 32 Mimika dengan memberikan tanah milik suku Amungme sebagai kepala suku dan uang pribadinya," ujar Tilas

Tilas pun mencoba menjelaskan kronologis pembangunan gereja Kingmi. Awalnya pada tahun 2008. Dimana, Eltinus yang membuat desain gereja Kingmi ketika masih menjadi kontraktor PT. SAS.

Baca Juga: Ini Lima Dekan Unila yang Diperiksa KPK Terkait Rektor Tersangka Suap

Bentuk desainnya pun, kata Tilas, terinspirasi dari kokohnya bangunan Gereja Mawar Syalom, di Kelapa Gading Jakarta  dengan bentuk Itongoi atau rumah adat suku Amungme. 

Selanjutnya, kata Tilas, Eltinus saat itu mengantarkan desain gereja Kingmi kepada Pj Bupati Mimika saat itu Allo Rafra. Eltinus datang bersama tokoh masyarakat Mimika, Yopi Kilangin.

Namun, ternyata, kata Tilas, mereka tidak dapat bertemu dengan PJ Bupati Allo Rafra saat itu. Sehingga adanya dugaan bahwa Allo sama sekali tidak menyetujui proposal pengajuan pembangunan Gereja Kingmi.

Hal sama terjadi, ketika Kleme Tinal menjabat Bupati Mimika pada tahun 2008 sampai 2013. Sebanyak dua kali proposal pembangunan gereja kingmi ditolaknya. Hingga pada akhirnya, Eltinus memilih maju dalam pilkada Mimika 2014 sampai 2019.

Saat itu, kata Tilas, Eltinus menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya tidak mempunyai niat sama sekali untuk maju dalam pilkada Mimika saat itu. Namun, kata Tilas, bahwa Eltinus  selalu terbesit dalam hati bahwa ingin sekali membangun gereja yang cukup besar.

"Saya ingin membangun Gereja besar. Sejak lama saya punya kerinduan itu. Saya ingin Gereja Kingmi yang saya rintis di Mile 32 ini menjadi salah satu ikon Gereja di Timika. Dengan pembangunan Gereja seperti ini, Timika menjadi terang bagi siapa saja," kata Tilas menru ucapan Eltinus saat itu.

Tilas menyebut bahwa Eltinus telah berjuang sejak lama mengenai pembangunan gereja jauh sebelum menjabat Bupati Mimika.

Ia menyebut bahwa tanah milik keluarga Eltinus suku Amungme dihibahkan dan menyumbangkan dana untuk awal pembangunan. Namun, sayangnya perjuangan hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil."Gereja belum selesai dibangun. Kini ia (Eltinus) menjadi tahanan KPK di Jakarta,"ungkap Tilas

Maka itu, kata Tilas,meminta kepada pimpinan KPK untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Mimika. Bahwa, Bupati Eltinus sudah berjuang untuk membangun gereja Kingmi yang kini Eltinus seperti dikriminalisasi dengan dugaan melakukan korupsi.

"Karena itu kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," imbuhnya 

Seperti diketahui, KPK menjerat Bupati Eltinus sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 21,6 miliar dari korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Selain Eltinus, dua orang lainnya turut ditetapkan tersangka. Mereka yakni, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Apalagi, kata Firli, dari pembangunan gereja Kingmi Mile ini yang masuk ke kantong pribadi Bupati Mimika Eltinus mencapai miliaran rupiah.

"Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar," ucap Firli

Bahwa proyek pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32 ini dengan nilai anggaran mencapai Rp 46 Miliar.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan ditahan selama 20 hari pertama.

Ia, akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, mulai 8 September sampai 27 September 2022.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng),"imbuhnya

Sedangkan, dua tersangka Marthen dan Teguh belum dilakukan penahanan. Mereka akan dilakukan pemanggilan kembali oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI