Tak Ikut Demo Kenaikan Tarif, Ojol Lagi Antar Orang Malah 'Dirujak' Driver Lain: Solidaritas!

Jum'at, 16 September 2022 | 20:14 WIB
Tak Ikut Demo Kenaikan Tarif, Ojol Lagi Antar Orang Malah 'Dirujak' Driver Lain: Solidaritas!
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa tolak kenaikan BBM di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau demo jangan ajak, gak semuanya sama... mereka yang tetap on bener-bener lagi membutuhkan..." ujar warganet.

"Katanya demo buat sesama, tapi sweeping sesama.. ah sama aja kaya yang katanya buat rakyat tapi nyusahin rakyat," komentar warganet lain.

"Emang kalo ngajak demo, mau nafkahin keluarga nya po," timpal yang lainnya.

Daftar Kenaikan Tarif Ojol

Sejumlah pengemudi layanan ojek daring berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengemudi layanan ojek daring berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Mulai Sabtu (12/9/2022) kemarin, pemerintah resmi menaikkan tarif ojol yang dicantumkan secara detail di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 664 Tahun 2022.

Secara umum tarif dibagi berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah diubah dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km. Tarif batas atasnya juga diubah dari Rp2.300/km ke Rp2.500/km.

Lalu Zona II meliputi Jabodetabek, dengan tarif batas bawah berubah dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km. Sedangkan batas atasnya dinaikkan dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km.

Kemudian Zona III yang meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km. Sedangkan tarif batas atasnya naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km.

Baca Juga: Viral Video Sekelompok Orang Demo Tolak Pesantren di Sibolangit, Ormas Islam Bereaksi

Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. "Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI