Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyinggung soal instrumen hukum yang kerap dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang kerap mengkritik terhadap penguasa. Hal itu, kata dia, telah membuat kekinian masyarakat takut menyampaikan pendapat.
"Kadang-kadang instrumen hukum digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang kritis terhadap penguasa. Ini tentu berita buruk dalam kehidupan politik dan demokrasi kita," kata AHY dalam pidato kebangsaannya di JCC Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ia kemudian menceritakan momen saat dirinya melakukan kunjungan ke Deli Serdang, Sumatera Utara. Di sana,, AHY menerima aduan dari mahasiswa yang merasa ketakutan dijerat UU ITE.
Baca Juga: Ogah Blak-blakan, AHY di Rapimnas: Demokrat Siap Calonkan Kader Utamanya jadi Capres-Cawapres
"Dia mengadu merasa ketakutan terancam dijerat undang-undang ITE karena menyampaikan kritik kepada pemerintah," ungkapnya.
AHY kemudian memaparkan soal hasil jajak pendapat milik lembaga survei Indikator Politik dimana disebutkan bahwa 62,9 persen masyarakat takut menyatakan pendapat.
"Bahkan rakyat semakin takut karena perlindungan terhadap data pribadi masih sangat lemah," tuturnya.
Ia pun menegaskan, bahwa demokrasi tidak akan berjalan jika orang yang berbeda pendapat dianggap sebagai musuh.
"Apalagi menganggap mereka yang mengkritik pemerintah termasuk Partai Demokrat sebagai musuh negara," katanya.
Lebih lanjut, AHY kemudian mengutip pernyataan KH Hasyim Asy'ari pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-11 tanggal 9 Juni 1936 yang mengatakan soal perbedaan perpecahan.
"Jangan jadikan perbedaan pendapat sebagai sebab perpecahan dan permusuhan karena yang demikian itu merupakan kejahatan besar yang bisa meruntuhkan bangunan masyarakat dan menutup pintu kebaikan."