Ditetapkan Jadi Tersangka karena Dituduh Bantu Bjorka, Polri Sita SIM Card dan Dua Ponsel Tukang Es di Madiun

Jum'at, 16 September 2022 | 16:04 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka karena Dituduh Bantu Bjorka, Polri Sita SIM Card dan Dua Ponsel Tukang Es di Madiun
Ilustrasi hacker bjorka. (Suara.com/Rochmat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan pemerintah menyita sejumlah barang bukti dari pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) yang ditetapkan menjadi tersangka karena diklaim membantu hacker Bjorka. Salah satu barang bukti yang disita berupa SIM card seluler.

Juru Bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya Suryana menyebut, selain SIM card seluler, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua ponsel milik MAH.

"Timsus amankan beberapa barang bukti; satu buah SIM card seluler. Kemudian dua unit handphone milik tersangka tentunya. Kemudian 1 lembar KTP atas nama insial MAH," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Ade menyebut, peran tersangka MAH yakni membantu Bjorka menyediakan akun Telegram atas nama @bjorkanism. Berdasarkan hasil penyidikan, MAH sudah tiga kali mengunggah informasi dari situs https://breached.to/ ke akun Telegram @bjorkanism.

Baca Juga: Diklaim Bantu Hacker Bjorka hingga Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Pemuda Tukang Es di Madiun

Di antaranya pada tanggal 8 September 2022 'Stop Being an Idiot'; kemudian 9 September 2022 'The next leak will come from the presiden of Indonesia'; dan 10 September 2022 'To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil. I will publish MyPertamina database soon.'

"Itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," beber Ade.

Adapun, motif MAH membantu Bjorka diklaim karena ingin terkenal. Selain itu juga diklaim demi menghasilkan uang.

"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ungkap Ade.

Kendati telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan MAH. Alasannya, karena dinilai kooperatif.

Baca Juga: Motif Pemuda Tukang Es di Madiun Bantu Hacker Bjorka, Agung Ingin Terkenal dan Kaya Raya

"Tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," jelas Ade.

"Timsus lagi menjalani lebih lanjut. Untuk update-nya ditunggu," imbuhnya.

Tukang Es

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya dikabarkan menangkap MAH di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Seusai ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Polres Dagangan untuk diperiksa secara intensif.

Namun, belakangan muncul video keterangan dari seseorang yang diduga merupakan ibu MAH. Keseharian MAH disebut hanyalah seorang pedagang es di pasar. Dalam video tersebut, orang tua MAH juga mengklaim anaknya tidak memiliki komputer.

"Kita orang nggak punya, makan sehari-hari aja repot," tuturnya seperti dikutip dari akun Instagram @majeliskopi08.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI