PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan Soal Status Tersangkanya, KPK: Sudah Tepat

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 15:31 WIB
PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan Soal Status Tersangkanya, KPK: Sudah Tepat
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki sudah tepat mencabut gugatan praperadilan atas status tersangkanya oleh lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku cukup menghargai keputusan yang diambil tersangka Slamet Masduki. KPK, kata Ali, tentunya sudah sesuai prosedur hukum dalam menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka.

Menurut Ali, lembaganya sudah memiliki sejumlah bukti kuat dalam kasus suap di Kabupaten Pemalang dengan melakukan operasi tangkap tangan yang turut menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Alat bukti yang KPK miliki juga telah cukup. Sehingga tepat jika tersangka (Slamet Masduki) mencabut gugatannya," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Untuk proses lebih lanjut, kata Ali, seluruh alat bukti perkara kasus ini tentunya akan disampaikan dalam persidangan nantinya.

"Kita ikuti bersama perkara ini yang nantinya seluruh alat bukti yang kami miliki akan diuji di hadapan majelis hakim Tipikor," imbuhnya

Sebelumnya, Slamet Masduki sempat  mendaftarkan gugatan pada 24 Agustus 2022 lalu. Dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT. Adapun pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Slamet Masduki mencabut gugatannya itu yang terlampir di halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan.

"Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur

"Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut di buku register yang tersedia untuk itu," imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI