Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Jum'at, 16 September 2022 | 14:48 WIB
Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan bakal menggabungkan kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menggabungkan dua berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut penggabungan dua berkas perkara tersebut dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Namun, menurut Ketut hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Kekinian, kata Ketut, pihaknya masih meneliti lima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara tersebut meliputi tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Baca Juga: Berkas Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Diterima Kejagung

Selain itu, penelitian juga tengah dilakukan terhadap tujuh berkas perkara obstruction of justice. Ketujuh berkas itu meliputi tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri .

"Sekarang dalam proses penelitian berkas perkara karena baru kita terima dua dan satu hari kemarin," katanya.

Puluhan JPU

Terkait dua perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan puluhan JPU. Untuk kasus pembunuhan Brigadir J ada 30 JPU yang disiapkan.

Baca Juga: Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap Satu Ferdy Sambo Cs, Kasus Obstruction of Justice

"Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya," ungkap Ketut.

Sedangkan untuk perkara obstruction of justice JPU yang disiapkan mencapai 43. Mereka disiapkan untuk tujuh orang tersangka.

"Perkara obstruction of justice ada 43 jaksa tapi untuk tujuh berkas perkara, bukan satu berkas perkara 43," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI