Periksa Dekan Fakultas, KPK Dalami Aliran Uang ke Rektor Unila Karomani Soal Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 13:57 WIB
Periksa Dekan Fakultas, KPK Dalami Aliran Uang ke Rektor Unila Karomani Soal Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aliran uang ke tersangka Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani bertujuan agar memuluskan mahasiswa baru lulus tes melalui jalur mandiri.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum M. Fakih; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja; Dekan Fakultas Teknik Eng. Helmy Fitriawan; dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Kemudian, Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko; Dosen Mualimin; dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung Budi Utomo.

"Didalami perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) dalam penentuan kelulusan dari Maba (mahasiswa baru) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi

Selanjutnya, kata Ali, para saksi juga ditelisik mengenai tugas pokok Karomani mengenai posisi dan kewenangannya dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait posisi dan kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi maba (mahasiswa baru) pada beberapa fakultas di Unila," imbuhnya

Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana di sita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga: KPK Sayangkan Bila Napi Koruptor Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI