KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 13:11 WIB
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

"Kembali menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan Gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Ali menyebut tim penyidik hingga kini masih melengkapi sejumlah barang bukti. Sehingga, belum dapat menyampaikan detail perkara atas pengembangan dari kasus suap proyek yang telah menjerat Terbit Rencana ini.

"Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,"ucap Ali

Baca Juga: KPK Sayangkan Bila Napi Koruptor Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik

Ali mengatakan selama penyidik melakukan proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti, KPK tentu akan mengembangkan.

"Tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," imbuhnya

Terkait kasus suap sejumlah proyek di Kab Langkat, hingga kini terdakwa Terbit Rencana masih menjalani persidangan. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit menerima suap mencapai Rp 572 juta.

Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama - sama Marcos Surya Abadi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, lalu.

Baca Juga: Berstatus Tersangka KPK, PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan di PN Jaksel

Uang tersebut diberikan dari perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV. Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain miliknya. Dimana dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Langkat.

"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," imbuhnya 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI