Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi memang salah satu syaratnya berkelakuan baik. Namun, jangan hanya dinilai ketika menjalani pidana badan ketika sudah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ghufron mengatakan lembaganya memahami Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui undang-undang memberikan narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuannya.
"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana. Jadi, tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Maka itu, Ghufron berharap pemberian remisi maupun bebas bersyarat terhadap napi koruptor jangan sampai penilaian itu luput ketika perilaku pelaku korupsi ini masih menjalani proses penyelidikan, penyidikan bahkan masuk ke meja hijau.
"Kan tidak logis kalau kemudian remisi-nya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja,"ucap Ghufron
"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain," Ghufron menambahkan
Maka itu, kata Ghufron, sebelum proses peradilan pidana bahwa para napi korupsi ini, merupakan tersangka yang melewati sejumlah proses persidangan hingga membuktikan mereka telah merugikan uang negara dan masyarakat luas.
"Mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak. Kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional," ungkap Ghufron
Meski begitu, Ghufron menyampaikan lembaganya tetap menghormati dan taat adanya UU Pemasyarakatan soal hak bebas bersyarat maupun remisi kepada narapidana.
Baca Juga: Pastikan Data KPK Belum Diretas Hacker 'Bjorka', Nurul Ghufron: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal
"Tetapi kita juga harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan," imbuhnya